Pages

Kamis, 01 Maret 2012

SUKU MINANGKABAU


SUKU MINANG
Minangkabau atau yang biasa disingkat Minang adalah kelompok etnik Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia. Dalam percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibukota provinsi Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun, masyarakat ini biasanya akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak (bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri). .
Saat ini masyarakat Minang merupakan masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia. Selain itu, etnik ini juga telah menerapkan sistem proto-demokrasi sejak masa pra-Hindu dengan adanya kerapatan adat untuk menentukan hal-hal penting dan permasalahan hukum. Prinsip adat Minangkabau tertuang singkat dalam pernyataan Adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur'an) yang berarti adat berlandaskan ajaran Islam. 









          Bendera atau marawa yang digunakan suku-suku Minangkabau


    A.     Sistem Kepercayaan

Masyarakat Minang saat ini merupakan pemeluk agama Islam, jika ada masyarakatnya keluar dari agama islam (murtad), secara langsung yang bersangkutan juga dianggap keluar dari masyarakat Minang, dalam istilahnya disebut "dibuang sepanjang adat".
Sebagaimana pepatah yang ada di masyarakat, Adat manurun, Syara' mandaki (Adat diturunkan dari pedalaman ke pesisir, sementara agama (Islam) datang dari pesisir ke pedalaman), serta hal ini juga dikaitkan dengan penyebutan Orang Siak merujuk kepada orang-orang yang ahli dan tekun dalam agama Islam, masih tetap digunakan di dataran tinggi Minangkabau
Sebelum Islam diterima secara luas, masyarakat ini dari beberapa bukti arkeologis menunjukan pernah memeluk agama Buddha terutama pada masa kerajaan Sriwijaya, Dharmasraya, sampai pada masa-masa pemerintahan Adityawarman dan anaknya Ananggawarman. Kemudian perubahan struktur kerajaan dengan munculnya Kerajaan Pagaruyung yang telah mengadopsi Islam dalam sistem pemerintahannya, walau sampai abad ke-16, Suma Oriental masih menyebutkan dari 3 raja Minangkabau hanya satu yang telah memeluk Islam

    B.     Bahasa
Bahasa Minangkabau merupakan salah satu anak cabang bahasa Austronesia. Walaupun ada perbedaan pendapat mengenai hubungan bahasa Minangkabau dengan bahasa Melayu, ada yang menganggap bahasa yang dituturkan masyarakat ini sebagai bagian dari dialek Melayu, karena banyaknya kesamaan kosakata dan bentuk tuturan di dalamnya, sementara yang lain justru beranggapan bahasa ini merupakan bahasa mandiri yang berbeda dengan Melayu serta ada juga yang menyebut bahasa Minangkabau merupakan bahasa proto-Melayu. Selain itu dalam masyarakat penutur bahasa Minang itu sendiri juga sudah terdapat berbagai macam dialek bergantung kepada daerahnya masing-masing.
Pengaruh bahasa lain yang diserap ke dalam Bahasa Minang umumnya dari Sanskerta, Arab, Tamil, dan Persia. Kemudian kosakata Sanskerta dan Tamil yang dijumpai pada beberapa prasasti di Minangkabau telah ditulis menggunakan bermacam aksara di antaranya Dewanagari, Pallawa, dan Kawi. Menguatnya Islam yang diterima secara luas juga mendorong masyarakatnya menggunakan Abjad Jawi dalam penulisan sebelum berganti dengan Alfabet Latin. 
C.    Sistem kekerabatan
Masyarakat Minangkabau menganut garis keturunan matrilineal (garis keturunan ibu). Keturunan keluarga dalam masyarakat Minangkabau terdiri atas tiga macam kesatuan kekerabatan yaitu : paruik, kampuang dan suku. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh laki-laki dewasa dari keluarga tersebut yang bertindak sebagai niniek mamak. Jodoh harus dipilih dari luar suku (eksogami). Dalam adat diharapkan adanya perkawinan dengan anak perempuanmamaknya.
Perkawinan tidak mengenal mas kawin, tetapi mengenal uang jemputan yaitu pemberian sejumlah uang dan barang kepada keluarga mempelai laki-laki. Sesudah upacara perkawinan mempelai tinggal di rumah istrinya (matrilokal).
Suku bangsa Minangkabau merupakan suku bangsa yang cukup unik di Indonesia dengan masyarakatnya yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Umar Junus sebagaimana dikutip Hajizar mengemukakan:
Pendukung kebudayaan Minangkabau dianggap sebagai suatu masyarakat dengan sistem kekeluargaan yang ganjil diantara suku-suku bangsa yang lebih dahulu maju di Indonesia, yaitu menurut sistem kekeluargaan yang Matrilineal. Inilah yang biasanya dianggap sebagai salah satu unsur yang memberi identitas kepada kebudayaan Minangkabau;
Prinsip kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal descen yang mengatur hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip ini, seorang anak akan mengambil suku ibunya. Garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu. Warisan yang dimaksud adalah berupa harta peninggalan yang sudah turun-temurun menurut garis ibu. Secara lebih luas, harta warisan (pusaka) dapat dikelompokkan dua macam, yaitu pusaka tinggi dan pusaka rendah.
Pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun-temurun; sedangkan pusaka rendah adalah warisan dari hasil usaha ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan. Konsekwensi dari sistem pewarisan pusaka tinggi, setiap warisan akan jatuh pada anak perempuan; anak laki-laki tidak mempunyai hak memiliki—hanya hak mengusahakan; sedangkan anak perempuan mempunyai hak memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya. Seorang laki-laki hanya boleh mengambil sebagian dari hasil harta warisan sesuai dengan usahanya—sama sekali tidak dapat mewariskan kepada anaknya. Kalau ia meninggal, maka harta itu akan kembali kepada ibunya atau kepada adik perempuan dan kemenakannya

Dalam sistem kekerabatan matrilineal, satu rumah gadang dihuni oleh satu keluarga. Rumah ini berfungsi untuk kegiatan-kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang adalah orang-orang yang seketurunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dari ibu, saudara laki-laki ibu, saudara perempuan ibu serta anak-anaknya, atau cucu-cucu ibu dari anak perempuannya disebut saparuik, karena semua mengikuti ibunya. Sedangkan ayah (suami ibu) tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya).
Menurut sistem matrilineal, perempuan memiliki hak penuh di rumah gadang, dan kaum laki-laki hanya menumpang. Anak perempuan yang berkeluarga atau kawin tinggal pada bilikbilik (kamar-kamar) rumah gadang bersama suami mereka, sedangkan anak perempuan yang belum dewasa tidur bersama saudara perempuan yang lain di ruang tengah. Anak laki-laki yang sudah berumur 7 tahun disuruh belajar mengaji dan menginap di surau. Pada dasarnya di Minangkabau, anak laki-laki sejak kecil (usia sekolah) sudah sudah dipaksa hidup berpisah dengan orang tua dan saudara-saudara wanitanya. Mereka dipaksa hidup berkelompok di surausurau dan tidak lagi hidup di rumah gadang dengan ibunya.
Walaupun perempuan memunyai hak penuh di rumah gadang, namun wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketentraman hidup berumah tangga di dalam sebuah rumah gadang dipegang oleh mamak rumah, yaitu salah seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut.
Mamak rumah itu disebut tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima dari paruiknya. Dalam sistem matrilineal, yang berperan adalah mamak, yaitu saudara ibu yang laki-laki. Ayah merupakan urang sumando atau orang yang datang. Haknya atas anak sedikit karena mamak-nya yang lebih berkuasa. Perkawinan di Minangkabau tidaklah menciptakan keluarga inti (nucleus family) yang baru. Suami atau istri tetap menjadi anggota dari garis keturunannya masing-masing (Navis, 1984:20). Dalam kehidupan sehari-hari, orang Minangkabau sangat terikat pada keluarga luas (exented family), terutama keluaga pihak ibu. Keluarga pihak ayah disebut bako yang perannya sangat kecil dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, di Minangkabau tidak tampak apa yang disebut keluarga batih yang menunjukan ayah lebih berperan, mamak-lah yang lebih berperan. Ayah akan berperan pula sebagai mamak terhadap kemenakannya di rumah keluarga ibunya dan saudara perempuannya

      D.    Sistem Kesenian
                      1.          Seni Bangunan
         Rumah adat Gadang berbentuk rumah panggung yang memanjang terbagi : biliek sebagai ruang tidur, didieh sebagai ruang tamu, anjueng sebagai tempat tamu terhormat. Ciri utama rumah gadang terletak pada bentuk lengkung atapnya yang disebut gonjong yang artinya tanduk berbentuk rebung (tunas bambu).




                                               Rumah adat Minang
                 2. Seni Tari
     Masyarakat Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan kesenian, seperti tari-tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun perkawinan. Di antara tari-tarian tersebut misalnya tari pasambahan merupakan tarian yang dimainkan bermaksud sebagai ucapan selamat datang ataupun ungkapan rasa hormat kepada tamu istimewa yang baru saja sampai, selanjutnya tari piring merupakan bentuk tarian dengan gerak cepat dari para penarinya sambil memegang piring pada telapak tangan masing-masing, yang diiringi dengan lagu yang dimainkan oleh talempong dan saluang. Jenis tari lainnya adalah Tari Payung, Tari Indang, Tari Magis dll

                                                                   Tari Magis
                              3.      Seni Musik
-Saluang terbuat dari bamboo semacam seruling
-Talempong alat music terdiri dari bilah-bilah kayu atau kuningan sebanyak Sembilan atau dua belas buah yang diletakkan pada wadah yang berbentuk perahu.
-Talempong Pacik seperti gong kecil




                                                                                         
                                     Talempong

Kesenian rabah adalah pertunjukan menyampaikan “kaba” atau kabar yang diiringi dengan alunan musik yang populer di daerah pesisir Selatan Sumatra Barat, Pariaman, dan Solok
Kemudian ada saluang jo dendang yang berarti “musik saluang disertai nyanyian”. Kesenian saluang biasa ditampilkan pada perayaan di desa-desa atau acara keluarga. Saluang juga digunakan untuk mengiringi permainan bagurau, yaitu lantunan pantun-pantun tentang keluh kesah, rayuan atau sindiran.


                              4.    Seni Bela Diri
    Silek atau Silat Minangkabau merupakan suatu seni bela diri tradisional khas suku ini yang sudah berkembang sejak lama. Selain itu, adapula tarian yang bercampur dengan silek yang disebut dengan randai. Randai biasa diiringi dengan nyanyian atau disebut juga dengan sijobang, dalam randai ini juga terdapat seni peran (acting) berdasarkan skenario.



















0 komentar:

Posting Komentar